Home // KPK Beberkan Modus Manipulasi Cukai Rokok di Bea Cukai

KPK Beberkan Modus Manipulasi Cukai Rokok di Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan rasuah dalam pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Salah satunya, manipulasi pita cukai rokok yang diduga merugikan penerimaan negara dan berdampak pada pengawasan barang kena cukai.

“Terkait cukai rokok, ada yang memang cukainya palsu atau dipalsukan. Ada juga yang menggunakan pita cukai yang tidak seharusnya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, rokok memiliki klasifikasi produksi berbeda, seperti rokok yang diproduksi menggunakan mesin dan rokok yang dilinting secara manual.

Perbedaan metode produksi tersebut berdampak pada perbedaan tarif cukai. Diduga, para oknum DJBC memanipulasi jenis pita cukai yang dilekatkan pada produk rokok.

Diduga, dengan bantuan oknum di DJBC, perusahaan membeli pita cukai bertarif lebih rendah dalam jumlah besar, kemudian menggunakannya untuk produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.

“Terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” tutur Asep.

Hal ini juga yang menyebabkan maraknya peredaran rokok ilegal saat ini. “Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya benar begitu,” ucapnya.

KPK menilai, praktik tersebut berdampak langsung pada penerimaan negara. Sebagai salah satu sumber penting pendapatan negara, sektor bea dan cukai memiliki peran strategis dalam mendukung kapasitas fiskal.

Menurut Asep, setiap praktik korupsi di sektor ini berpotensi menurunkan penerimaan negara dan berdampak pada pembiayaan pembangunan.

Selain kerugian finansial, manipulasi cukai juga dinilai berisiko terhadap pengendalian peredaran barang kena cukai, termasuk rokok dan minuman beralkohol.

Cukai, lanjutnya, berfungsi sebagai instrumen fiskal sekaligus alat pengendali konsumsi demi kepentingan kesehatan dan sosial.

Jika pita cukai dipalsukan atau dimanipulasi, data peredaran barang menjadi tidak akurat dan pengawasan negara melemah.

Dugaan manipulasi cukai ini terungkap dalam pengembangan perkara suap importasi dan gratifikasi di lingkungan DJBC.

Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka.

Budiman diduga menerima uang dari para pengusaha dan importir, terkait pengurusan cukai.

“Penerimaan ini terjadi sejak November 2024,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Penerimaan dan pengelolaan uang-uang tersebut, dilakukan oleh pegawai P2 DJBC, Salida Asmoaji, atas perintah Budiman.

Selain itu, Salida juga menerima dan mengelola uang terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atas perintah Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit Intel) P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang.

Uang-uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh Salida tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat yang dijadikan safe house.

Dalam perkara dugaan suap importasi, KPK telah menetapkan enam tersangka. Keenamnya yakni, Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonanhan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Kemudian, John Field selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT BR.

John Field sempat melarikan diri saat OTT dan kemudian menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026) dini hari dan langsung ditahan usai diperiksa.

KPK mengungkapkan, tiga pejabat DJBC diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air.

“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Asep Guntur, Kamis (5/2/2026) malam.

SUMBER:https://rm.id/baca-berita/nasional/302325/kpk-beberkan-modus-manipulasi-cukai-rokok-di-bea-cukai